|
Monday, May 27, 2013
| |||||||
| |||||||
Main Menu
Information
BannersRecent News
Kantor GIATPI pindah 2013-05-08 09:36:16 Bersama ini kami beritahukan bahwa terhitung tanggal 1 April 2013, kantor sekretariat GIATPI pindah ke: Jalan Pertanian III no. 53 Lebak Bulus Jakarta Selatan 12440 No. Telp: 021-75907597 No. Fax: 021-75917108 Demikian kami sampaikan, agar dimaklumi RENCANA PENGOLAHAN SAMPAH 2012-05-28 14:19:08 Pada tanggal 23 – 25 Mei 2012 diadakan seminar mengenai Green packaging yang diadakan di Bali. Penyelenggaranya adalah Federasi Pengemasan Indonesia ( Indonesian Packaging Federation ) dengan pembicara antara lain dari : Kementerian Lingkungan Hidup, IPF , IPPO, Du Pont, Tetra Pak, EPI, IDE-JETRO,HKDTC,Unilever Indonesia, Siegwerk Asia, USAID, Inter Aneka Kimia Lestari, Coca Cola dan Danone Aqua. Inti dari pembicaraan adalah bagaimana membuat lingkungan lebih nyaman secara berkesinambungan istilah yang dipakai adalah sustainable environment, dengan cara a.l : Reduce, Reuse, Recycle. Secara khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa pengelolaan sampah secara prinsip diserahkan kepada pemerintah daerah (kabupaten/ kota), oleh karenanya perlu dibuatkan undang undangnya, yang saat ini sudah ada yaitu UU No.18 Th 2008. Walaupun ada undang undangnya tetapi PP nya belum ada karena dalam merumuskan banyak perusahaan tidak setuju, karena dalam pertimbangannya harus mempertimbangkan ekonomi, lingkungan maupun sosial. Setelah dirundingkan antar kementerian maka selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian. Selanjutnya untuk pengelolaan sampah akan diperkenalkan sistim bank sampah yang dilaksanakan dilingkungan RW dimana akan ditanamkan paradigma baru bahwa sampah mempunyai nilai ekonomi sehingga masyarakat mau untuk mengumpulkan dan memilah agar mudah untuk didaur ulang. Dimana dipakai prinsip 3R; Recycling, Reuse, Recovery. Untuk selanjutnya pengelolaan sampah di kabupaten/ kota akan menjadi salah satu kriteria penilaian untuk mendapatkan adipura. Tentang EPR ( Extended Producer Responsibility ) pemerintah setuju untuk menunda selama 10 tahun sejak Peraturan Pemerintah dikeluarkan untuk dapat dilaksanakan. Bentuk dari tanggung jawab perusahaan masih akan dirumuskan lebih lanjut bagaimana sistimnya karena kalau melihat dari pengalaman Negara lain sistimnya sangat beragam, tergantung dari budaya masing2 negara dan kesepakatan diantara stakeholder. Dalam seminar tersebut ada beberapa perusahaan yang secara sendiri2 sudah menjalankan salah satu bentuk dari EPR ini walaupun masih secara individual tetapi perlu dipelajari karena trend nya nanti walaupun belum pasti sistim yang dipergunakan, tetapi perusahaan haruslah ikut berpartisipasi dalam kegiatan 3R ini. Selain itu ada juga perusahaan yang mempresentasikan temuannya berupa plastic yang dibuat dari singkong, ada juga yang beberapa perusahaan yang mempromosikan additive yang membuat plastic menjadi bio degradable. Selanjutnya apabila ada anggota GIATPI yang berminat untuk mendapatkan naskah presentasi dari seminar tersebut dapat menghubungi sekretariat dengan mengirim email ke giatpi@yahoo.com . Pak Totok W telah resign 2012-05-01 09:28:52 Terhitung tanggal 1 May 2012 Sekjen GIATPI yaitu Totok Wibowo telah resmi keluar dari asosiasi. Sebagai penggantinya yaitu Bpk. Sutrisno mantan Direktur PT. Marsol Abadi. Kami segenap Pengurus Asosiasi GIATPI mengucapkan SELAMAT BERGABUNG kepada sekjen yang baru. WASPADAI UU PENANGANAN FAKIR MISKIN 2012-01-17 10:23:47 Undang-undang adalah produk dari proses politik yang pada akhirnya menjadi produk hukum yang akan digunakan untuk mengatur kehidupan sehari-hari, baik masyarakat, pemerintah, maupun dunia usaha. Undang-udnag yang dibuat dengan asal-asalan berpotensi akan merugikan. Salah satu contohnya adalah UU No. 13/2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN. BM Bahan Baku Plastik Turun 5% 2012-01-16 10:45:14 Beberapa tariff bea masuk bahan baku plastik yang pada tahun 2009 dinaikkan sebesar 5%, tahun 2012 diturunkan kembali ke tariff sebelum tahun 2009. Tetapi untuk HDPE tariffnya tidak turun yaitu tetap 15%. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 yang mengatur seluruh bea masuk barang yang akan masuk ke wilayah RI. | |||||||
| © 2008. giatpi.com | admin@giatpi.com |